Desa Kemranggen

Kec. Bruno, Kab. Purworejo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
꧋ ꦱꦼꦭꦩꦠ꧀ꦝꦠꦁꦣꦶꦮꦼꦧ꧀ꦱꦶꦠꦺꦉꦱ꧀ꦩꦶꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦣꦺꦱꦏꦼꦩꦿꦁꦒꦺꦤ꧀ ꧋ Selamat Datang di Website Desa Kemranggen, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Silahkan menelusuri berita dan informasi seputar Desa Kemranggen di website ini ꧋ ꦩꦠꦸꦂꦤꦸꦮꦸꦤ꧀ ꧋

Berita Desa

 

KEPALA DESA KEMRANGGEN

 

RANCANGAN PERATURAN DESA KEMRANGGEN

NOMOR 6  TAHUN 2024

 

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA KEMRANGGEN

Menimbang

:

a.     bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

b.    bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025;

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950   tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

 

 

3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah  beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor  43  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100);

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

8.     Peraturan Menteri dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2109);

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

14.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

15.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan  Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 590);

16.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 868 Tahun 2023);

17.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);

18.  Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyususunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 5);

19.  Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 7);

20.  Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8 Seri E nomor 8);

21.  Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyususunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah  Tahun 2017 Nomor 6);

22.  Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 26), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 101 Tahun 2022 tentang Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Aset Desa, (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022 Nomor 101);

23.  Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 32);

24.  Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenagan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 68);

 

25.  Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 86), sebagaimana telah diubah dengan Peratutan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 170);

26.  Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2019 Nomor 14);

27.  Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 103);

28.  Peraturan Desa Kemranggen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2019 Nomor 3);

29.  Peraturan Desa Kemranggen Nomor 1 Tahun 2017  tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kemranggen ( Lembaran Desa  Kemranggen Tahun 2017 Nomor 1 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Desa Kemranggen Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Kemranggen Nomor 1 tahun 2017 tentang Susunan Orgnisasi  dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kemranggen ( lembaran Desa Kemranggen Tahun 2019 Nomor 8);

30.  Peraturan Desa Kemranggen Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2019 Nomor 6);

31.  Peraturan Desa Kemranggen Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025(Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2024 Nomor 4);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMRANGGEN

dan

KEPALA DESA KEMRANGGEN

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KEMRANGGEN TAHUN ANGGARAN 2025

 

Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kemranggen Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :

 

  1. Pendapatan Desa

Rp.

           1.276.538.600,00

 

  1. Belanja Desa

Rp.

           1.284.789.336,00

 

Surpuls/Defisit

 

Rp.

                  (8.250.736,00)

  1. Pembiayaan

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp.

                    8.250.736,00

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

                                  0,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp.

                    8.250.736,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp.

                                  0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

 

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

 

Pasal 4

 

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

 

Pasal 5

 

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

 

  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

 

  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan berskala lokal desa.

 

Pasal 6

 

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

 

Pasal 7

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Kemranggen

 

 

 

Ditetapkan di Desa Kemranggen

Pada tanggal 30 Desember 2024

KEPALA DESA Kemranggen

 

 

PARGONO

 

 

Diundangkan di  Desa Kemranggen

Pada tanggal : 30 Desember 2024

SEKRETARIS DESA KEMRANGGEN

 

 

CIPTADI

LEMBARAN DESA KEMRANGGEN TAHUN 2024 NOMOR 6

Secara lengkap bisa lihat di SINI

Beri Komentar

Desa

562

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI562penduduk

563

PEREMPUAN

PEREMPUAN563penduduk

1.125

TOTAL

TOTAL1.125penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARGONO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

CIPTADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

GALIH PHANGESTIAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

HADI SUPARYONO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SLAMET CHOTIM ARBA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

TRIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

TEGUH RAHARJO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

PARIMIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

PARIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

JEMINGUN

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

YUSUP

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

2

Surat

Tahun Lalu

17

Surat

Total

403

Surat

Agenda

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Bulan Ke 9

Tgl : 21 September 2022 08:28:04
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

PROSES MUTASI PERANGKAT DESA

Tgl : 13 November 2024 11:08:17
Tempat : Desa Kemranggen
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Bulan Ke 10

Tgl : 25 Oktober 2022 08:30:46
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

Penyaluran BLT Bulan ke 11

Tgl : 16 November 2022 08:30:45
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

Penyaluran BLT Tahap I Bulan Ke I - IV

Tgl : 06 April 2023 09:00:23
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

MUSRENBANGDES

Tgl : 18 September 2023 08:42:57
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Sekdes
Statistik Pengunjung
Hari ini : 9
Kemarin : 266
Total Pengunjung : 136.815
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.83
Browser : Tidak ditemukan

JAM PELAYANAN

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Bulan Ke 9

Tgl : 21 September 2022 08:28:04
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

PROSES MUTASI PERANGKAT DESA

Tgl : 13 November 2024 11:08:17
Tempat : Desa Kemranggen
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Bulan Ke 10

Tgl : 25 Oktober 2022 08:30:46
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

Penyaluran BLT Bulan ke 11

Tgl : 16 November 2022 08:30:45
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

Penyaluran BLT Tahap I Bulan Ke I - IV

Tgl : 06 April 2023 09:00:23
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

MUSRENBANGDES

Tgl : 18 September 2023 08:42:57
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Sekdes
Statistik Pengunjung
Hari ini : 9
Kemarin : 266
Total Pengunjung : 136.815
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.83
Browser : Tidak ditemukan

JAM PELAYANAN

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.276.538.600,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.284.789.336,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.250.736,00Rp. 8.250.736,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 4.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 736.796.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 25.650.200,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 358.492.400,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 48.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 600.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 490.797.216,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 689.026.620,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 26.910.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 34.855.500,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 43.200.000,00

0%
Pemerintah Desa

PARGONO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

CIPTADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

GALIH PHANGESTIAN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

HADI SUPARYONO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SLAMET CHOTIM ARBA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

TRIYONO

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

TEGUH RAHARJO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

PARIMIN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

PARIMAN

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

JEMINGUN

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

YUSUP

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor