KEPALA DESA KEMRANGGEN
KABUPATEN PURWOREJO
PERATURAN DESA KEMRANGGEN
NOMOR 5 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KEMRANGGEN
TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEMRANGGEN,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa perencanaan penerimaan dan pengeluaran Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025 telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
|
|
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kemranggen Tahun Anggaran 2025;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
|
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5694);
|
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
|
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
|
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 530);
|
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
|
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000);
|
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
|
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Des, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083);
|
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Purworejo Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 Nomor 15,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo 15/2024);
|
|
|
15.
|
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 86 Seri E Nomor 54), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 170 Seri E Nomor 100);
|
|
|
16.
|
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2019 Nomor 73 Seri E Nomor 55), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022 Nomor 13 Seri E Nomor 10);
|
|
|
17.
|
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 18 Seri E Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 194 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 194);
|
|
|
18.
|
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 Nomor 82 Seri A Nomor 6);
|
|
|
19.
|
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 Nomor 85);
|
|
|
20.
|
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 Nomor 86);
|
|
|
21.
|
Perbup Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 87)
|
|
|
22.
|
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 88 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemberian Penghasilan Bagi Staf Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 Nomor 88 Seri E Nomor 69);
|
|
|
23.
|
Peraturan Desa Kemranggen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2019 Nomor 6);
|
|
|
24.
|
Peraturan Desa Kemranggen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2019 - 2025 (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Desa Kemranggen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2027 (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2025 Nomor 2);
|
|
|
25.
|
Peraturan Desa Kemranggen Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemranggen Tahun 2025 (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2025 Nomor 3);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMRANGGEN
dan
KEPALA DESA KEMRANGGEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KEMRANGGEN TAHUN ANGGARAN 2025.
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kemranggen Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp. 1. 1.380.465.600 (Satu milyar tiga ratus delapan puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah) bertambah/berkurang* sejumlah Rp. 107.818.950,00 (Seratus tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.384.357.550,00 (Satu milyar tiga ratus delapan puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa
|
|
|
a. Semula
|
Rp.
|
1.380.465.600,00
|
b. Bertambah/(berkurang)
|
Rp.
|
107.818.950,00
|
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
|
Rp.
|
1.384.357.550,00
|
|
|
|
2. Belanja Desa
|
|
|
a. Semula
|
Rp.
|
1.241.357.136,00
|
b. Bertambah/(berkurang)
|
Rp.
|
(39.524.076,00)
|
Jumlah Belanja Setelah Perubahan
|
Rp.
|
1.245.265.260,00
|
|
|
|
Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan
|
Rp
|
139.092.290,00
|
3. Pembiayaan Desa
|
|
|
3.1. Penerimaan Pembiayaan
|
|
|
a. Semula
|
Rp.
|
8.250.736,00
|
b. Bertambah/(berkurang)
|
Rp.
|
16.174,00
|
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
|
Rp.
|
8.266.910,00
|
|
|
|
3.2. Pengeluaran Pembiayaan
|
|
|
a. Semula
|
Rp.
|
0,00
|
b. Bertambah/(berkurang)
|
Rp.
|
147.359.200,00
|
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan
|
Rp.
|
147.359.200,00
|
Selisih Pembiayaan Setelah Perubahan (3.1 -3.2)
|
Rp.
|
(139.092.290,00)
|
|
|
|
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran Setelah Perubahan
|
Rp.
|
0,00
|
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Kemranggen
Ditetapkan di Kemranggen
pada tanggal 29 Agustus 2025
KEPALA DESA KEMRANGGEN,
ttd
PARGONO
Diundangkan di Kemranggen
pada tanggal 29 Agustus 2025
SEKRETARIS DESA KEMRANGGEN,
ttd
CIPTADI
LEMBARAN DESA KEMRANGGEN TAHUN 2025 NOMOR 5
Lihat diSINI