Berikut Kutipan BA hasil Musrenbangdes
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembahasan dan penyepakatan skala prioritas pembangunan Desa tahun Anggaran 2026, di Desa Kemranggen Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2026, maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : Selasa, 23 September 2025
Jam : 09.00 WIB
Tempat : Gedung olahraga Desa Kemranggen
telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa), yang telah dihadiri oleh wakil-wakil dusun/kelompok (delegasi) dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musrenbang Desa adalah:
A. Materi
- Pembahasan Rancangan RKP Desa Tahun 2026;
- Pemeringkatan prioritas kegiatan perbidang;
- Penyepakatan Rancangan RKP Desa Tahun 2026;
- Daftar Usulan untuk bahan Usulan Musrenbang Kecamatan
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah : Pargono dari Kepala Desa
Notulen : Galih Phangestian dari Perangkat Desa
Narasumber : 1. Sri Budi R dari Tim Monitoring Kecamatan
2. Umi P dari Pendamping Desa
3. Ciptadi dari Ketua Tim Penyusun RKP
4. B.Hartoyo SP dari Ket BPD
C. Unsur Peserta : 1. Lembaga Desa dari RW/RT /LPMD/Posyandu
2. Tokoh masyarakat dari Agama & Pendidikan
3. Tokoh Perempuan dari PKK, Kader
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa yaitu:
- Menentukan Prioritas Kegiatan
- Prioritas Kegiatan berasal dari RPJMDes
- Kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun berjalan menjadi prioritas pada tahun berikutnya
- Kegiatan yang akan di laksanakan dengan menyesuaikan pagu anggaran tahun berjalan di tambah estimasi kenaikan atau pengurangan anggaran
- Kegiatan yang menjadi prioritas merupakan peringkat teratas/utama
- Sebelum menetukan kegiatan lainya,Kegiatan yang merupakan program dari Pemerintah dan bersifat wajib maka menjadi prioritas dengan peringkat 1 (satu)
- Usulan untuk musrenbang kecamatan berasal dari usulan tahun lalu yang belum realisasi untuk di usulkan kembali
- Penetapan Rancangan RKPDes untuk disempurnakan dengan pembahasan lebih lanjut antara Tim Penyusun, Pemerintah Desa dan BPD, selanjutnya untuk di konsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi sebelum di tetapkan.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ketua BPD,
ttd
B. HARTOYO SUDOMO P
|
Kemranggen, 23 September 2025
Kepala Desa,
ttd
PARGONO
|
Wakil Masyarakat
ttd
SAJIMAN
|