PERATURAN DESA KEMRANGGEN
NOMOR 8 TAHUN 2021
TENTANG
PENGELOLAAN ASET DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEMRANGGEN,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa guna mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa, maka perlu diatur dalam pengelolaan aset desa;
|
|
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu dituangkan dalam Peraturan Desa;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa Kemranggen tentang Pengelolaan Aset Desa.
|
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indornesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapapatan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 8);
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 26 Seri E Nomor 15);
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 68);
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 86);
- Peraturan Desa Kemranggen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal – Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2019 Nomor 6);
Dengan Kesepakatan Bersama :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMRANGGEN
Dan
KEPALA DESA KEMRANGGEN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksudkan dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Purworejo.
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.
- Camat adalah Camat Bruno.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kabupaten Purworejo.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Kemranggen.
- Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
- Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
- Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
- Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
- Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
- Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan pemerintah desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
- Kerja sama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
- Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
- Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
- Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
- Pemeliharaan adalah kegiatan yang dilakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
- Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
- Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
- Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam Badan Usaha Milik Desa.
- Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
- Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
- Penilai Pemerintah adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/ atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian bisnis, properti dan jasa lainnya atau penilai eksternal di bidang kekayaan negara dan lelang.
- Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
- Tanah Kas Desa adalah tanah Desa yang hasilnya menjadi sumber pendapatan Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
- Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
BAB II
JENIS ASET DESA
Pasal 2
- Jenis aset desa berdasarkan sumber perolehannya terdiri atas:
- kekayaan asli desa;
- kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
- kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
- kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
- hasil kerja sama desa; dan
- kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
- Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- tanah milik Desa ,tanah Bengkok ;
- makam Desa
- bangunan desa;
- sumber mata air milik desa;
- lapangan milik desa;
- lain-lain kekayaan asli desa.
BAB III
ASAS PENGELOLAAN ASET DESA
Pasal 3
- Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas:
- fungsional;
- kepastian hukum;
- transparansi dan keterbukaan;
- efisiensi;
- akuntabilitas; dan
- kepastian nilai.
- Asas fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan aset Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
- Kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pengelolaan aset Desa harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Transparansi dan keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu penyelenggaraan pengelolaan aset Desa harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
- Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu pengelolaan aset Desa diarahkan agar digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
- Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu setiap kegiatan pengelolaan aset Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
- Kepastian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pengelolaan aset Desa harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset Desa serta penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa.
BAB IV
KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA
Pasal 4
- Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.
- Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
- menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
- menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
- menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindah-tanganan aset desa;
- menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
- mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
- menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
- menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
- Aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan milik desa, tambatan perahu, bangunan desa, tempat pelelangan ikan, tempat pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, sumber mata air milik desa, tempat pemandian umum, objek wisata/rekreasi, lapangan milik desa dan aset lainnya milik desa.
- Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaan pengelolaan aset desa kepada Perangkat Desa.
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
- Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan
- unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset desa.
- Petugas/pengurus aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, berasal dari kepala urusan.
- Penunjukan pembantu pengelola aset desa dan petugas/pengurus aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dapat diberikan tunjangan penghasilan sesuai kemampuan keuangan desa.
- Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
- Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, berwenang dan bertanggung jawab:
- meneliti rencana kebutuhan aset desa;
- meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa;
- mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa; dan
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
- Pengurus aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b, bertugas dan bertanggung jawab:
- mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
- mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
- melakukan inventarisasi aset desa;
- mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
BAB V
PENGELOLAAN ASET DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
- Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
- Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
- Aset Desa berupa kendaraan bermotor, pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diatasnamakan Pemerintah Desa serta tanda nomor kendaraan bermotor ber-plat merah.
- Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Desa.
- Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau tujuan lainnya.
Pasal 7
Pengelolaan aset Desa meliputi:
- perencanaan;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- penghapusan;
- pemindahtanganan;
- penatausahaan;
- pelaporan;
- penilaian;
- pembinaan;
- pengawasan; dan
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 8
- Perencanaan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan selama 6 (enam) tahun.
- Perencanaan kebutuhan aset desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan ditetapkan dalam APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang ada dan kebutuhan Pemerintahan Desa.
Bagian Ketiga
Pengadaan
Pasal 9
- Pengadaan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- partisipatif;
- efisien;
- efektif;
- transparan dan terbuka;
- disiplin anggaran;
- bersaing;
- adil/tidak diskriminatif; dan
- Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu bahwa pengambilan keputusan dalam proses pengadaan aset desa melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui kondisi dan kepemilikan Aset Desa.
- Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu pengadaan aset Desa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu pengadaan aset Desa harus benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
- Transparan dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan aset Desa melalui penyedia barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat maupun bagi masyarakat luas pada umumnya.
- Disiplin anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yaitu bahwa kegiatan pengadaan aset Desa harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan alokasi anggaran yang tersedia.
- Bersaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, yaitu pengadaan aset Desa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin calon Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga barang/jasa yang kompetitif dan tidak ada intervensi yang dapat mengganggu mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.
- Adil/tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, yaitu memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.
- Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, yaitu pengadaan aset Desa harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai prinsip dan ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
- Pengadaan barang/jasa di desa berpedoman pada Peraturan Desa tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa sesuai ketentuan peraturan perundnag-undangan.
Bagian Keempat
Penggunaan
Pasal 10
- Penggunaan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa.
- Penetapan status penggunaan aset desa dilakukan setelah selesainya proses pengadaan barang/jasa dan dicatat dalam Buku Inventaris Aset Desa.
- Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Bagian Kelima
Pemanfaatan
Pasal 11
- Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, hanya dapat dilaksanakan sepanjang aset tersebut tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
- sewa;
- pinjam pakai;
- kerja sama pemanfaatan; dan
- bangun guna serah atau bangun serah guna.
- Pemanfaatan Aset Desa berupa Tanah yang merupakan bengkok di manfaatkan sebagai tanah garapan dan menjadi tambahan penghasilan atau tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai kewenangan dan hak asal usul
- Pemanfaatan Bengkok sebagaimana di maksud ayat (3) di tetapkan dengan keputusan kepala desa
- Keputusan Kepala desa sebagaimana di maksud ayat (4) menetapkan kepala desa dan perangkat desa mempunyai hak pemanfaatan atau mengelolah tanah bengkok dengan lokasi , jumlah olahan dan ukuran luasanya sesuai yang termuat dalam surat keputusan kepala desa
- Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Paragraf 1
Sewa
Pasal 12
- Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa.
- Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
- Pembayaran uang sewa dilaksanakan dan disetorkan oleh pihak penyewa ke rekening kas desa setiap tahun sekali.
- Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- objek perjanjian sewa;
- jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
- tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
- hak dan kewajiban para pihak;
- kewajiban penyewa mengembalikan aset dalam keadaan baik; tata cara pembayaran sewa;
- ketentuan sanksi/denda;
- penyelesaian perselisihan;
- keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
- persyaratan lain yang dianggap perlu.
Pasal 13
- Untuk pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa, Kepala Desa membentuk Tim Survei Harga Pasar yang terkait dengan objek aset desa yang disewakan.
- Tim Survei Harga Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari perangkat desa setempat yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa, bertugas melakukan survei harga pasar dengan mengumpulkan informasi harga pasar sewa di desa setempat dan sekitarnya.
- Penetapan besaran harga sewa aset desa harus menguntungkan desa dan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan memperhatikan hasil survei harga pasar.
Pasal 14
- Penyewa wajib melakukan pemeliharaan dan pengamanan atas aset desa yang disewa untuk menjaga kondisi dan memperbaiki aset desa agar selalu dalam keadaan baik dan siap dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna.
- Seluruh biaya pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan aset desa menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa.
- Dalam hal aset desa yang disewakan hilang dalam jangka waktu sewa, penyewa wajib memberikan ganti rugi dengan membeli atau mengadakan kembali aset yang sejenis dan/atau senilai dengan aset yang hilang sesuai kesepakatan para pihak dalam perjanjian.
- Perbaikan dan/atau penggantian aset desa harus sudah selesai dilaksanakan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa atau penyerahan kembali aset desa yang disewa.
- Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sewa, penyewa belum selesai melakukan perbaikan dan/atau penggantian atas aset desa yang rusak atau hilang, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran, surat peringatan dan/atau denda yang besarannya diatur dalam perjanjian sewa.
Paragraf 2
Pinjam Pakai
Pasal 15
- Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b hanya dapat dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan pemerintah desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Desa.
- Pinjam pakai aset desa sebagaimana ayat (1), dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor.
- Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang.
- Pihak kedua atau peminjam pakai aset desa wajib melakukan pemeliharaan dan pengamanan atas aset desa yang dipinjamnya serta dilarang menyerahkan, melimpahkan, menggadaikan dan menjaminkan aset desa yang dipinjam pakai kepada pihak manapun.
- Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;
- jangka waktu pinjam pakai;
- tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
- hak dan kewajiban para pihak;
- keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
- persyaratan lain yang dianggap perlu.
Paragraf 3
Kerja Sama Pemanfaatan
Pasal 16
- Kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
- mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa; dan
- meningkatkan pendapatan
- Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Badan Usaha Milik Negara/ Daerah/ Desa;
- badan hukum swasta, kecuali perorangan; dan/atau
- badan hukum lainnya.
- Kerja Sama Pemanfaatan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut;
- Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan.
- Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban, antara lain:
- membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan melalui rekening kas Desa;
- membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan.
Pasal 17
- Jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
- Perpanjangan jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan dilakukan dengan mengajukan permohonan persetujuan perpanjangan kepada Kepala Desa dengan izin Bupati, paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu berakhir.
- Persetujuan perpanjangan jangka waktu dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
- pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan menguntungkan desa;
- tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- selama pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan sebelumnya mematuhi peraturan dan perjanjian kerja
Pasal 18
- Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat:
- dasar perjanjian;
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- objek dan peruntukan Kerja Sama Pemanfaatan;
- jangka waktu;
- besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan serta mekanisme pembayarannya;
- hak dan kewajiban para pihak;
- ketentuan mengenai berakhirnya Kerja Sama Pemanfaatan;
- ketentuan sanksi/ denda;
- penyelesaian perselisihan;
- keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
- peninjauan pelaksanaan perjanjian.
- Surat perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk akta notaris dan dapat dilaksanakan setelah terbitnya izin Bupati.
Pasal 19
- Ketentuan mengenai berakhirnya Kerja Sama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g antara lain karena:
- berakhirnya jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan yang tertuang dalam perjanjian;
- pengakhiran perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan secara sepihak oleh Pemerintah Desa;
- ketentuan lain sesuai peraturan perundang-perundangan.
- Pengakhiran perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan secara sepihak oleh Pemerintah Desa dapat dilakukan dalam hal pihak mitra tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagai berikut:
- tidak membayar kontribusi tetap selama 3 (tiga) tahun, baik secara bertutur-turut maupun tidak berturut-turut;
- tidak membayar pembagian keuntungan selama 3 (tiga) tahun, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut sesuai perjanjian;
- tidak memenuhi kewajiban lainnya sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan.
- Pengakhiran perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan secara sepihak oleh Pemerintah Desa dilaksanakan dengan tahapan:
- Pemerintah Desa menerbitkan surat teguran tertulis pertama kepada pihak mitra;
- dalam hal pihak mitra tidak mengindahkan teguran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya teguran tertulis pertama, Pemerintah Desa menerbitkan teguran tertulis kedua;
- dalam hal pihak mitra tidak mengindahkan teguran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya teguran tertulis kedua, Pemerintah Desa menerbitkan teguran tertulis ketiga yang merupakan teguran terakhir;
- dalam hal pihak mitra tidak mengindahkan teguran terakhir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya teguran tertulis ketiga, Pemerintah Desa menerbitkan surat pengakhiran perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan;
- pihak mitra harus segera menyerahkan aset desa yang menjadi objek Kerja Sama pemanfaatan kepada Pemerintah Desa dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya surat pengakhiran perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan.
Paragraf 4
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Pasal 20
- Bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan:
- Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa;
- tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
- Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat menjadi mitra bangun guna serah atau bangun serah guna adalah:
- Badan Usaha Milik Negara / Daerah/Desa;
- badan hukum swasta, kecuali perorangan; dan/atau
- badan hukum lainnya.
- Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain:
- membayar kontribusi ke rekening kas Desa setiap tahun, besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan Tim Penilai yang dibentuk oleh Bupati;
- memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna;
- menanggung biaya persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian dan konsultan pelaksana;
- dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah dan bangunan yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
- Bangunan dan fasilitas lainnya yang menjadi bagian hasil pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 21
- Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang.
- Perpanjangan jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa dan difasilitasi oleh Bupati.
- Dalam hal jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui Kerja sama Pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18.
Pasal 22
- Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang paling sedikit memuat:
- dasar perjanjian;
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- objek bangun guna serah atau bangun serah guna;
- jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna;
- hasil bangun guna serah atau bangun serah guna dan besaran hasil yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- besaran kontribusi tahunan untuk Pemerintah Desa dan mekanisme pembayarannya;
- hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- ketentuan mengenai berakhirnya bangun guna serah atau bangun serah guna;
- ketentuan sanksi/ denda;
- penyelesaiaan perselisihan;
- keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan
- persyaratan lain yang di anggap perlu.
- Surat perjanjian bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk akta notaris dan dapat dilaksanakan setelah terbitnya izin Bupati.
Pasal 23
Besaran kontribusi tahunan untuk Pemerintah Desa dan mekanisme pembayarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf f diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- ditetapkan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati yang dapat dibantu oleh tenaga pengkaji atau konsultan dan merupakan nilai limit terendah dalam pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna;
- besaran kontribusi tahunan meningkat setiap tahun dihitung berdasarkan kontribusi tahunan tahun pertama dengan memperhatikan tingkat inflasi;
- pembayaran kontribusi tahunan pertama ke rekening kas desa oleh pihak mitra harus dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian;
- pembayaran kontribusi tahunan tahun berikutnya ke rekening kas desa dilaksanakan setiap tahun sampai dengan berakhirnya perjanjian paling lambat sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dalam perjanjian.
- pembayaran kontribusi tahunan sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf d dibuktikan dengan bukti setor yang sah.
Pasal 24
- Ketentuan mengenai berakhirnya bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf h antara lain karena:
- berakhirnya jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna yang tertuang dalam perjanjian;
- pengakhiran perjanjian bangun guna serah atau bangun serah guna secara sepihak oleh Pemerintah Desa;
- ketentuan lain sesuai peraturan perundangan.
- Pengakhiran perjanjian bangun guna serah atau bangun serah guna secara sepihak oleh Pemerintah Desa dapat dilakukan dalam hal pihak mitra tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagai berikut:
- tidak membayar kontribusi tahunan selama 3 (tiga) tahun, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
- tidak memenuhi kewajiban lainnya sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian bangun guna serah atau bangun serah guna.
- Pengakhiran perjanjian bangun guna serah atau bangun serah guna secara sepihak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Desa secara tertulis tanpa melalui pengadilan dengan tahapan:
- Pemerintah Desa menerbitkan surat teguran tertulis pertama kepada pihak mitra;
- dalam hal pihak mitra tidak mengindahkan teguran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya teguran tertulis pertama, Pemerintah Desa menerbitkan teguran tertulis kedua;
- dalam hal pihak mitra tidak mengindahkan teguran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya teguran tertulis kedua, Pemerintah Desa menerbitkan teguran tertulis ketiga yang merupakan teguran terakhir;
- dalam hal pihak mitra tidak mengindahkan teguran terakhir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya teguran tertulis ketiga, Pemerintah Desa menerbitkan surat pengakhiran perjanjian bangun guna serah atau bangun serah guna;
- pihak mitra harus segera menyerahkan aset desa yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna kepada Pemerintah Desa dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya surat pengakhiran perjanjian bangun guna serah atau bangun serah guna.
Pasal 25
- Dalam rangka penyerahan aset desa yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna, Pemerintah Desa dapat meminta bantuan tenaga pengkaji atau konsultan untuk melakukan evaluasi dan audit atas objek yang akan diserahkan oleh mitra.
- Evaluasi dan audit ditujukan untuk memeriksa:
- kesesuaian jumlah dan kondisi objek bangun guna serah atau bangun serah guna, antara yang akan diserahkan dengan perjanjian yang disepakati;
- kesesuaian bangunan dan fasilitas hasil bangun guna serah atau bangun serah guna, antara yang akan diserahkan dengan perjanjian yang disepakati;
- laporan pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna.
- Tim Evaluasi dan audit melaporkan hasil evaluasi dan auditnya kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada mitra.
- Mitra wajib menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi dan audit yang disampaikan Tim Evaluasi dan melaporkan hasil tindaklanjut dimaksud kepada Pemerintah Desa.
- Serah terima objek bangun guna serah atau bangun serah guna kepada Pemerintah Desa paling lambat pada tanggal berakhirnya jangka waktu perjanjian yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam berita acara serah terima.
- Mitra tetap berkewajiban menyelesaikan tindaklanjut hasil evaluasi dan audit yang belum selesai dilaksanakan setelah dilakukannya serah terima.
- Pengakhiran perjanjian bangun guna serah atau bangun serah guna secara sepihak tidak menghilangkan kewajiban mitra untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Pasal 26
- Pihak mitra wajib melakukan pemeliharaan dan pengamanan atas aset desa yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan dan bangun guna serah atau bangun serah guna untuk menjaga kondisi dan memperbaiki aset desa agar selalu dalam keadaan baik dan siap dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna.
- Seluruh biaya pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan aset desa menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak mitra.
- Dalam hal terdapat aset desa yang hilang dalam jangka waktu perjanjian, pihak mitra wajib memberikan ganti rugi dengan membeli atau mengadakan kembali aset yang sejenis dan/atau senilai dengan aset yang hilang sesuai kesepakatan para pihak dalam perjanjian.
- Perbaikan dan/atau penggantian aset desa harus sudah selesai dilaksanakan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian atau penyerahan kembali aset desa yang menjadi objek perjanjian.
- Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian, pihak mitra belum selesai melakukan perbaikan dan/atau penggantian atas aset desa yang rusak atau hilang, pihak mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran, dan/atau denda yang besarannya diatur dalam perjanjian.
Pasal 27
- Pemanfaatan melalui kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 20 termasuk perpanjangan jangka waktunya dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Bupati.
- Berdasarkan kesepakatan musyawarah terkait kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, Kepala Desa mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dilampiri persyaratan sesuai ketentuan.
- Persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pertimbangan yang mendasari usulan kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna;
- berita acara hasil musyawarah desa dan persetujuan warga terkait kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna;
- data aset desa yang akan menjadi objek kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna;
- konsep surat perjanjian kerja sama kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna;
- analisa biaya dan manfaat sosial terkait kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna;
- keputusan terkait izin lokasi atau surat persetujuan pemanfaatan ruang yang dikeluarkan pejabat yang berwenang;
- proposal rencana usaha dan data pokok pihak mitra meliputi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Perusahan (TDP) yang masih berlaku;
- surat pernyataan dari para pihak yang memuat bahwa aset desa yang akan menjadi objek perjanjian tidak sedang digunakan dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Desa.
Pasal 28
Hasil pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 16 dan Pasal 20 merupakan pendapatan desa dan wajib disetor secara bruto masuk ke rekening kas Desa.
Bagian Keenam
Pengamanan
Pasal 29
- Pengamanan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Pengamanan aset desa sebagaimana ayat (1), meliputi:
- administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
- fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
- pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas;
- selain tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
- pengamanan hukum antara lain dengan menyimpan dan melengkapi bukti status kepemilikan.
- Biaya pengamanan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBDesa.
Bagian Ketujuh
Pemeliharaan
Pasal 30
- Pemeliharaan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Pemeliharaan aset desa dilakukan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerja, fungsi dan manfaat aset desa.
- Biaya pemeliharaan aset desa dibebankan pada APBDesa.
Bagian Kedelapan
Penghapusan
Pasal 31
- Penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa.
- Penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya, antara lain:
- beralih kepemilikan;
- pemusnahan; atau
- sebab lain.
- Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain:
- pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain;
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan sebagaimana pada huruf b, wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa.
- Penghapusan aset desa karena terjadinya pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan ketentuan:
- berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain: meja, kursi, dan komputer;
- pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dikubur, dihancurkan, ditenggelamkan, dilarutkan atau dengan cara lain.
- dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.
- Penghapusan aset desa karena terjadinya sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain:
- hilang;
- kecurian;
- terbakar.
- Dalam hal terjadi kehilangan, kecurian dan terbakar maka Pemerintah Desa atau pemakai aset desa harus melaporkan terlebih dahulu kepada aparat berwajib/penegak hukum untuk memperoleh keputusan hukum sebelum dilakukan proses penghapusan.
Pasal 32
- Penghapusan aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati.
- Penghapusan aset Desa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu mendapat persetujuan Bupati.
- Format Berita Acara dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa
Pasal 33
- Aset milik desa yang Desa-nya dihapus sebagai dampak pembangunan, seperti waduk, uang penggantinya diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai pendapatan Daerah.
- Aset milik Desa-desa yang digabung sebagai dampak pembangunan, seperti waduk, uang penggantinya menjadi milik Desa.
- Uang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Desa yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana Desa.
- Aset milik desa yang Desa-nya dihapus dan/atau digabung dalam rangka penataan Desa, aset Desa yang Desa-nya dihapus menjadi milik Desa yang digabung.
Bagian Kesembilan
Pemindahtanganan
Pasal 34
- Bentuk pemindahtanganan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, meliputi:
- tukar menukar;
- penjualan;
- penyertaan modal Pemerintah Desa.
- Pemindahtanganan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
Pasal 35
Aset desa dapat dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, apabila:
- aset desa tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- aset desa berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti: pohon jati, meranti, bambu, sapi, kambing dan lainnya;
- penjualan aset sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dapat dilakukan melalui penjualan langsung dan/atau lelang;
- Penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada huruf c antara lain: meja, kursi, komputer, mesin ketik serta tanaman tumbuhan dan ternak;
- penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada huruf c antara lain: kendaraan bermotor dan peralatan mesin;
- penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e dilengkapi dengan bukti penjualan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa tentang Penjualan;
- uang hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan e dimasukkan dalam rekening kas desa sebagai pendapatan asli desa.
Pasal 36
- Penyertaan modal Pemerintah Desa atas aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c, dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa.
- Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan mendukung pembentukan Badan Usaha Milik Desa dan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna secara optimal apabila dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
- Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Tanah Kas Desa dan/atau bangunan milik desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian Kesepuluh
Penatausahaan
Pasal 37
- Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 harus diinventarisir dalam buku inventaris aset Desa, diberi kodefikasi dan dicatat dalam Kartu Inventaris Barang.
- Ketentuan mengenai tata cara pembukuan, inventarisasi dan kodefikasi aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
- Format Buku Inventaris Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa
Bagian Kesebelas
Pelaporan
Pasal 38
- Pemerintah Desa melaporkan status penggunaan dan kondisi aset Desa secara berkala minimal setiap tahun sekali.
- Laporan penggunaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa beserta lampirannya disampaikan kepada Camat setempat dengan tembusan Bupati.
- Apabila Pemerintah Desa melakukan penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, laporan penghapusan aset desa berupa Berita Acara dan Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Desa beserta lampirannya disampaikan kepada Camat setempat dengan tembusan Bupati.
Bagian Keduabelas
Penilaian
Pasal 39
Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Penilaian aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
BAB VI
TUKAR MENUKAR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 41
Pemindahtanganan aset Desa berupa tanah melalui tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a terdiri dari:
- untuk pembangunan bagi kepentingan umum;
- bukan untuk pembangunan bagi kepentingan umum; dan
- tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
Bagian Kedua
Untuk Kepentingan Umum
Pasal 42
- Tukar menukar aset desa berupa tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan Tim Penilai;
- apabila tanah pengganti belum tersedia maka terhadap tanah pengganti terlebih dahulu dapat diberikan berupa uang;
- penggantian berupa uang sebagaimana dimaksud pada huruf b harus digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai;
- tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf c diutamakan berlokasi di Desa setempat; dan
- apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di Desa setempat sebagaimana dimaksud pada huruf d, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu Kecamatan dan/atau Desa di Kecamatan lain yang berbatasan langsung.
Pasal 43
Tukar menukar tanah aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan tahapan:
- Kepala Desa melalui Camat setempat menyampaikan surat permohonan izin kepada Bupati terkait hasil Musyawarah Desa tentang rencana tukar menukar tanah aset Desa dengan calon lokasi tanah pengganti berada pada desa setempat maupun tidak berada pada desa setempat;
- permohonan izin tukar menukar tanah aset desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dengan persyaratan meliputi:
- surat permohonan tukar menukar tanah aset desa dari pemohon kepada Kepala Desa;
- berita acara hasil musyawarah desa terkait tukar menukar tanah aset desa;
- data yuridis tanah yang akan ditukar maupun calon tanah pengganti berupa fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan hak atas tanah lainnya;
- surat penyataan bahwa tanah yang bersangkutan tidak dalam keadaan sengketa;
- peta bidang hasil pengukuran tanah desa yang akan ditukar maupun calon tanah penggantinya dari Kantor Pertanahan;
- fotokopi Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Tukar Menukar Tanah Aset Desa;
- dokumen hasil kajian atau perhitungan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik terkait tanah desa yang ditukar maupun calon tanah penggantinya;
- draft Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Aset Desa;
- foto kondisi tanah yang akan ditukar maupun calon tanah penggantinya.
- Bupati melalui Tim Kajian, Fasilitasi dan Mediasi Tukar Menukar/ Ganti Rugi Tanah Aset Desa Tingkat Kabupaten melakukan pengkajian, tinjauan lapangan dan verifikasi data guna memperoleh kebenaran materiil dan formil atas permohonan tukar menukar tanah aset desa yang dituangkan dalam berita acara;
- Berita Acara hasil pengkajian Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai bahan pertimbangan Bupati untuk menerbitkan surat Izin tukar menukar tanah kas desa;
- Bupati meneruskan permohonan izin tukar menukar tanah aset desa kepada Gubernur dengan dilampiri hasil pengkajian Tim Kajian dan surat izin Bupati untuk mendapatkan persetujuan Gubernur;
- Kepala Desa bersama BPD menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar tanah kas desa, setelah memperoleh Surat Izin Bupati dan Persetujuan Gubernur;
- Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pelepasan Tanah Kas Desa dan Penghapusan Tanah Kas Desa.
Pasal 44
- Tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c dilakukan untuk melihat dan mengetahui secara materiil kondisi fisik lokasi tanah aset Desa dan lokasi calon pengganti tanah milik Desa.
- Verifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c dilakukan untuk memperoleh bukti formil melalui pertemuan di Desa yang dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Desa, BPD, pihak yang melakukan tukar menukar, pihak pemilik tanah yang digunakan untuk tanah pengganti, aparat Kecamatan, Tim Kajian, Fasilitasi dan Mediasi Tukas Menukar/ Ganti Rugi Tanah Aset Desa Tingkat Kabupaten, serta pihak dan/atau instansi terkait lainnya.
- Hasil tinjauan lapangan dan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak dan/atau instansi terkait lainnya.
- Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain:
- hasil musyawarah desa;
- letak, luasan, harga wajar, tipe tanah desa berdasarkan penggunaannya; dan
- bukti kepemilikan tanah desa yang ditukar dan penggantinya.
Pasal 45
- Ganti rugi berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, apabila dibelikan tanah pengganti dan terdapat selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil, dapat digunakan selain untuk tanah.
- Besaran selisih sisa uang yang relatif sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah seharga tanah seluas 100m2 (seratus meter persegi) sesuai dengan harga tanah setempat.
- Harga tanah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Desa dengan diketahui Camat setempat.
- Selisih sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan Desa.
- Selisih sisa uang atau uang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa.
Bagian Ketiga
Bukan Kepentingan Umum