Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemranggen merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Kemranggen. Anggota BPD Desa Kemranggen merupakan wakil dari penduduk Desa Kemranggen yang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Adapun jumlah anggota yaitu 5 orang yang dipilih dari keterwakilan wilayah dan 1 orang dipilih dari keterwakilan perempuan. Masa jabatannya 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Dalam peresmiannya, anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati, yang mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati.
Ketua BPD Desa Kemranggen dipilih dari dan oleh anggotanya secara langsung dalam rapat yang diadakan secara khusus. Di dalam pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
.png)



Kusagiri.asia
19 Desember 2023 15:12:28
Dari 3 website dibawah ini, mana yang paling sering anda kunjungi ? - Website nonton anime : <a...