Desa Kemranggen
Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo
Perubahan APBDes 2022
|
|
|||||||||||
| KEPALA DESA KEMRANGGEN | |||||||||||
| KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO | |||||||||||
| PERATURAN DESA KEMRANGGEN | |||||||||||
| NOMOR 3 TAHUN 2022 | |||||||||||
| TENTANG | |||||||||||
| PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KEMRANGGEN | |||||||||||
| TAHUN ANGGARAN 2022 | |||||||||||
| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |||||||||||
| KEPALA DESA KEMRANGGEN, | |||||||||||
| Menimbang | : | a. | bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022; | ||||||||
| b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2022; | ||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); | ||||||||
| 2. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); | ||||||||||
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); | ||||||||||
| 4. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapapatan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); | ||||||||||
| 5. | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260); | ||||||||||
| 6. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5694); | ||||||||||
| 7. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); | ||||||||||
| 8. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); | ||||||||||
| 9. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); | ||||||||||
| 10. | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; | ||||||||||
| 11. | Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961); | ||||||||||
| 12. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424); | ||||||||||
| 13. | Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 68); | ||||||||||
| 14. | Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 86 Seri E Nomor 54), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 170 Seri E Nomor 100); | ||||||||||
| 15. | Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa serta pelaksanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2019 Nomor 14 Seri E Nomor 11); | ||||||||||
| 16. | Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang bersumber dari APBDesa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 103 Seri E Nomor 88); | ||||||||||
| 17. | Peraturan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Pengelolaan Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 18 Seri E Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 194 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Pengelolaan Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 194 Seri E Nomor 119); | ||||||||||
| 18. | Peraturan Bupati Purworejo Nomor 172 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 172 Seri E Nomor 172); | ||||||||||
| 19. | Peraturan Bupati Purworejo Nomor 195 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa Untuk Pemberian Penghasilan Bagi Staf Perangkat Desa dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 195 Seri E Nomor 120); | ||||||||||
| 20. | Peraturan Bupati Purworejo Nomor 196 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 196 Seri E Nomor 121); | ||||||||||
| 21. | Peraturan Desa Kemranggen Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Kemranggen (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2019 Nomor 6); | ||||||||||
| 22. | Peraturan Desa Kemranggen Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2021 Nomor 6); | ||||||||||
| 23. | Peraturan Desa Kemranggen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemranggen Tahun Anggaran 2022 ( Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2021 Nomor 5) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Desa Kemranggen Nomor 2.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Kemranggen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemranggen Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2022 Nomor 3). | ||||||||||
| Dengan Kesepakatan Bersama | |||||||||||
| BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMRANGGEN | |||||||||||
| dan | |||||||||||
| KEPALA DESA KEMRANGGEN | |||||||||||
| MEMUTUSKAN: | |||||||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KEMRANGGEN TAHUN ANGGARAN 2022 | |||||||||
| Pasal 1 | |||||||||||
| Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kemranggen Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp 1.463.722.320,00 (Satu milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) bertambah/berkurang sejumlah Rp 497.100,00 (Empat ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus rupiah) sehingga menjadi Rp 1.464.219.420,00 (Satu milyar empat ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: | |||||||||||
| 1. | Pendapatan Desa | ||||||||||
| a. semula | Rp. | 1.463.722.320,00 | |||||||||
| b. bertambah/(berkurang) | Rp. | 497.100,00 | |||||||||
| Jumlah pendapatan setelah perubahan | Rp. | 1.464.219.420,00 | |||||||||
| 2. | Belanja Desa | ||||||||||
| a. semula | Rp. | 1.272.797.792,00 | |||||||||
| b. bertambah/(berkurang) | Rp. | 186.129.900,00 | |||||||||
| Jumlah belanja setelah perubahan | Rp. | 1.458.927.692,00 | |||||||||
| Surplus/(Defisit) setelah perubahan | Rp. | 5.291.728,00 | |||||||||
| 3. | Pembiayaan Desa | ||||||||||
| a. Penerimaan Pembiayaan | |||||||||||
| 1) semula | Rp. | 1.108.272,00 | |||||||||
| 2) bertambah/(berkurang) | Rp. | 0 | |||||||||
| Jumlah penerimaan setelah perubahan | Rp. | 1.108.272,00 | |||||||||
| b. Pengeluaran Pembiayaan | |||||||||||
| 1) semula | Rp. | 192.032.800,00 | |||||||||
| 2) bertambah/(berkurang) | Rp. | - 185.632.800,00 | |||||||||
| Jumlah pengeluaran setelah perubahan | Rp. | 6.400.000,00 | |||||||||
| Selisih Pembiayaan setelah perubahan (a-b) | Rp. | - 5.291.728,00 | |||||||||
| Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan | Rp. | 0 | |||||||||
| Pasal 2 | |||||||||||
| Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. | |||||||||||
| Pasal 3 | |||||||||||
| Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa. | |||||||||||
| Pasal 4 | |||||||||||
| Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Kemranggen | |||||||||||
| Ditetapkan di Kemranggen | |||||||||||
| pada tanggal 1 Agustus 2022 | |||||||||||
| KEPALA DESA KEMRANGGEN, | |||||||||||
| PARGONO | |||||||||||
| Diundangkan di Kemranggen | |||||||||||
| pada tanggal 1 Agustus 2022 | |||||||||||
| SEKRETARIS DESA KEMRANGGEN, | |||||||||||
| CIPTADI | |||||||||||
| LEMBARAN DESA KEMRANGGEN TAHUN 2022 NOMOR 4 | |||||||||||



Kusagiri.asia
19 Desember 2023 15:12:28
Dari 3 website dibawah ini, mana yang paling sering anda kunjungi ? - Website nonton anime : <a...