Desa Kemranggen
Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo
PERKADES tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN DESA KEMRANGGEN

KEPALA DESA KEMRANGGEN
KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
PERATURAN KEPALA DESA KEMRANGGEN
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
DI LINGKUNGAN DESA KEMRANGGEN KECAMATAN BRUNO
KABUPATEN PURWOREJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEMRANGGEN,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan serta menuju tata Kelola Pemerintahan yang bebas dari korupsi perlu adanya penanganan benturan kepentingan di lingkungan Desa Kemranggen Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo diperlukan pedoman yang membantu unit kerja dan pegawai di Lingkungan Pemerintah Desa Kemranggen Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo dalam memahami dan menangani Benturan Kepentingan |
|
|
|
b. |
bahwa agar pelaksanaan penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan perlu disusun Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Desa Kemranggen Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Desa Kemranggen Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo. |
|
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); |
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); |
|
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); |
|
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) |
|
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunja Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten di Djawa Timoer/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); |
|
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); |
|
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
|
|
10. |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); |
|
|
|
11. |
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 671); |
|
|
|
12. |
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kabupaten Purworejo ( Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 50 Seri E nomor 48) |
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN DESA KEMRANGGEN KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang di maksud dengan :
- Desa adalah Desa Kemranggen Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggaran Pemerintah Desa.
- Bupati adalah Bupati Purworejo.
- Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Kemranggen di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
- Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Kemranggen di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
- Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Kemranggen di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo .
- Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah Badan Usaha yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa.
- Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah Unsur pelaksana tugas kegiatan pembangunan.
- Pemangku Kewenangan yang selanjutnya disebut Pemangku Kewenangan adalah Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Dewan Pengawas BUM Desa, Direksi BUM Desa, Pegawai BUM Desa, Ketua dan Anggota TPK.
- Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo
- Benturan Kepentingan adalah suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
- Whistleblowing System adalah Sistem yang disediakan bagi Pemangku Kepentingan yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.
- Kepentingan Pribadi (Vested Interrest) adalah keinginan kebutuhan pegawai mengenai suatu hal pribadi, dan/atau bersifat hubungan afiliasi/hubungan dekat/balas jasa atau pengaruh dari pegawai, pejabat pemerintah Daerah dan pihak lainya.
- Hubungan Afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh seorang pegawai dengan pihak yang terakaitdengan kegiatan pemerintyah daerah tertentu baik kaena hubungan darah hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi keputusan.
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalarn negeri moupun di luar negeri, dan yang dilakukan dcngan rnenggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh pegawai terkait kewenangan/jabatannya, sehingga menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisrne.
- Kelemahan sistem organisasi adalah keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya organisas
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pedoman penanganan Benturan Kepcntingan ini dimaksudkan untuk :
- menjadi kerangka acuan untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Desa .
- memberikan penjelasan agar tercipta keseragaman pemahaman dan tindakan bagi pemangku kepentingan dan warga masyarakat di lingkungan Pemerintah Desa dalam melaksanakan penanganan benturan kepentinga
Pasal 3
Tujuan Pedoman penanganan Benturan Kepentingan ini untuk:
- menciptakan budaya kerja yang dapat mengenali, mencegah dan mengatasi situasi Benturan Kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja Pemangku Kewenangan yang bersangkutan;
- menegakkan integritas kinerja Pemangku Kewenangan;
- mencegah terjadinya pengabaian terhadap kendali mutu atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja dan mencegah timbulnya kerugian negara/daerah/desa; dan
- d. menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang Lingkup penanganan Benturan kepentingan ini mencakup:
- benturan kepentingan
- penanganan benturan kepentingan
- pencegahan benturan kepentingan
- monitoring, dan evalusi
BAB IV
BENTURAN KEPENTNGAN
Pasal 5
Bentuk Benturan Kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi Pemangku Kewenangan Permerintah Desa antara lain:
- situasi yang menyebabkan Pemangku Kewenangan Pemerintah Desa menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cindera mata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi;
- situasi yang menyebabkan penggunaan aset pemerintah desa yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan pribadi atau golongan ;
- situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan /Pemerintah Desa di pergunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan
- situasi perangkapan jabatan di Pemerintah Desa atau Unit Usaha Desa yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatn suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainya;
- situasi dimana pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya di lakukan;
- situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedurkarena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang di awasi;
- situasi dimana kewenangan penilaian suatu objek kualifikasi dimana objek tersebut merupakan hasil si penilai;
- situasi dimana keputusan/kebijakan di pengaruhi pihak lain yang membutuhkan;
- situasi bekerja lain di luar pekerjaan dinas, kecuali telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan kewenangan ;
- situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah di tentukan Pemerintah Daerah.keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia Barang/jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemeintah Desa;
- situasi dimana terdapat hubungan afiliasi /kekeluargaan antara Pemangku kewenangan Pemerintah Desa dengan pihak lainya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan Pemangku Kewenangan sehubungan dengan jabatanya di Pemerintah Desa.
Pasal 6
Sumber penyebab terjadinya Benturan Kepentingan antara lain :
- kepentingan Pibadi (Vested interest);
- hubungan Afiliasi;
- gratifikasi;
- kelemahan sistem organisasi;
- perangkapan jabatan.
Pasal 7
- Pemangku kewenangan yang berpotensi menghadapi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya, maka wajib mengidentifikasi dan melaporkan potensi benturan kepentingan dan penyebab potensi benturan kepentingan kepada atasan atau petugas yang menangani.
- Atasan atau petugas yang menerima laporan akan adanya potensi terjadinya benturan kepentingan melakukan telaah awal terhadap potensi benturan kepentingan tersebut dan merekomendasikan tindakan pencegahan yang di mungkinkan.
- Pemangku kewenangan di wajibkan melaksanakan identifikasi potensi Benturan Kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan setidaknya mencakup:
- Uraian benturan kepentingan;
- Pemangku kewenangan yang terkait;
- Penyebab;dan
- Prosedur penanganan/pencegahan.
BAB V
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Pasal 8
Penanganan Benturan Kepentingan dilaksanakan dengan prinsip dasar sebagi berikut :
- pemangku Kewenangan yang dirinya berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan dilarang untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi Benturan Kepentingan tersebut, Selanjutnya pimpinan memutuskan bahwa petugas yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penugasan tersebut, kecuali berdasarkan hasil penilaian resiko disimpulkan bahwa resiko dapat diterima, maka Pimpinan dapat meminta yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam kegiatan tersebut;
- pemangku Kewenangan yang berpotensi dan atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan wajib membuat dan menyampaikan Surat Peryataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsung;
- pemangku Kewenangan juga wajib membuat Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus atau ke samping, maupun hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping dengan atasan langsung atau pejabat yang berwenang; dan
- perangkapan jabatan yang berpotensi terjadinya benturan kepentingan oleh pejabat di mungkinkan untuk dilaksanakan selama terdapat kebijakan dan Peraturan dan Perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut.
Pasal 9
Faktor pendukung keberhasilan penanganan Benturan Kepentingnn yaitu:
- komitmen dan keteladanan pimpinan:
- partisipasi dan keterlibatan para penyelenggara negara;
- perhatian khusus atas hal tertentu;
- langkah-langkah preventif untuk menghindari benturan Kepentingan;
- penegakan kebijakan penanganan Benturan Kepentingan;
- pemantauan dan evaluasi.
Pasal 10
- Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan dan pelapor adalah Pemangku Kewenangan yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan, maka Pemangku Kewenangan wajib melaporkan hal tersebut kepada atasan langsung.
- Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan dan pelapor adalah Pemangku Kewenangan atau pihak-pihak lainnya (pemangku kepentingan, mitra kerja dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan langsung, namun mengetahui adanya atau potensi terjadinya Benturan Kepentingan di Pemerintah Desa, maka pelapor menggunakan Whistleblowing System
Pasal 11
Tata cara Penanganan Benturan kepentingan adalah :
- setiap Pemangku Kewenangan yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Benturan Kepentingan pegawai dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan;
- laporan atau keterangan tersebut disampaikan kepada atasan langsung pengawai pengambil keputusan dan/atau tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait;
- atasan langsung tersebut memeriksa tentang kebenaran laporan benturan kepentingan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
- apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak benar, maka keputusan dan/atau tindakan pegawai yang dilaporkan tetap berlaku;
- apabila hasil pemeriksaan tersebut benar, maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut; dan
- pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya Benturan Kepentingan dilaksanakan oleh unsur pengawasan.
BAB VI
PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
Pasal 12
Upaya pendegahan untuk menghindari situasi Benturan Kepentingan sebagai berikut :
- Pemutahiran kode etik dan aturan perilaku, yang mengatur larangan berikut:
- Dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan;
- Dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewah kepada keluarga, kerabat, kelompok, dan/atau pihak lain atas beban Pemerintah Desa;
- Dilarang memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Benturan Kepentingan , kecuali jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset desa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongan;
- Dilarang menerima, memberikan, menjanjikan hadiah (cinderamata) dan/atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukanya termasuk dalam rangka hari raya keagamaan maupun acar lain;
- Dilarang mengizinkan mitra kerja atau pihak lainya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pegawai dan atau di luar Pemerintah Desa;
- Dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainya melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturan Kepentingan;
- Dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam menentukan kebijakan/keputusan;
- Dilarang memanfaatkan informasi dan data rahasia Pemerintah Desa untuk kepentingan di luar Pemerintah Desa; dan
- Dilarang baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Desa, yang pada saat di laksanakan perbuatan tersebut untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang di tugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama.
- Pemutakhiran Standar Operasional Prosedur yang diharapkan dapat mengantisipasi dan dapat memberikan arahan baku langkah-langkah yang perlu dilakukan jika dihadapkan pada benturan Kepentingan;
- Pengungkapan /deklarasi/pelaporan adanya Benturan Kepentingan yang di dukung dengan prosedur yang memudahkan proses pengungkapan adanya Benturan Kepentingan;
- Mendorong tanggungjawab pribadi untuk selalu menjaga integritas sehingga, dapat menjadi teladan bagi pegawai lainya serta para pemangku kewenangan; dan
- Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap Benturan Kepentingan.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 13
- Monitoring dan Evaluasi atas penanganan Benturan Kepentingan dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan umpan balik guna perbaikan penanganan kebijakan penganan Benturan Kepentingan.
- Masing-masing pemangku kewenangan melakukan evaluasi internal secara berkala dalam rangka pemutahiran hasil identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan Penanganannya.
Pasal 14
- Pelaksanaan pembinaan dan monitoring kepada pemangku kewenangan akan dikoordinasikan oleh inspektorat.
- Guna kendali mutu hasil monitoring, perlu diperhatikan hal sebagai berikut :
- Tujuan monitoring untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan, memberikan masukan tentang kebutuhan yang di perlukan, mendapatkan gambaran terkait capaian/perkembangan, metode yang digunakan dalam penanganan Benturan Kepentingan, tambahan informasi tentang adanya kesulitan dan hambatan selama kegiatan, dan memberikan umpan balik bagi sistem yang dibangun;
- Sasaran yang ingin dicapai adalah tingkat kesalahan nol atau tidak dilanggarnya tingkat risiko yang dapat di toleransi atas terjadinya Benturan Kepentingan yang dihadapi Unit Usaha, lembaga dan Pemerintah Desa;
- pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan sistem, sehingga rekomendasi hasil monitoring diarahkan pada upaya perbaikan sistem agar dapat meminimalisasi timbulnya kejadian yang berulang di waktu mendatang serta dapat menghindari dampak yang signifikan dari adanya Benturan Kepentingan;
- waktu dan jadwal monitoring akan di atur oleh inspektur Daerah Kabupaten Purworejo
- laporan hasil monitoring paling sedikit menyajikan informasi :
- hasil identifikasi /pemetaan Benturan Kepentingan dan prosedur penangananya;
- sosialisasi internal terkait hasil identifikasi /pemetaan Benturan Kepentingan dan prosedur penangananya;
- implementasi hasil identifikasi /pemetaan bnturan kepentingan dan prosedur penangananya ;
- hasil evaluasi Internal atas penanganan Benturan Kepentingan ;
- tindak lanjut atas hasil evaluasi internal.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Kepala Desa ini berlakupada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatanya dalam berita Desa Kemranggen.
Di tetapkan di Kemranggen
Pada tanggal : 25 Agustus 2022
KEPALA DESA KEMRANGGEN
ttd
PARGONO
Diundangkan di Kemranggen
Pada tanggal : 26 Agustus 2022
SEKRETARIS DESA KEMRANGGEN
ttd
CIPTADI
BERITA DESA KEMRANGGEN TAHUN 2022 NOMOR 4



Kusagiri.asia
19 Desember 2023 15:12:28
Dari 3 website dibawah ini, mana yang paling sering anda kunjungi ? - Website nonton anime : <a...