Desa Kemranggen
Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo
PERDES PENETAPAN MASYARAKAT SEBAGAI KULI DI DESA KEMRANGGEN DALAM PARTISIPASI SWADAYA DAN GOTONG R
KEPALA DESA KEMRANGGEN
KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
PERATURAN DESA KEMRANGGEN
NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN MASYARAKAT SEBAGAI KULI
DI DESA KEMRANGGEN
DALAM PARTISIPASI SWADAYA DAN GOTONG ROYONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEMRANGGEN;
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa, maka perlu adanya penetapan Kuli dalam partisipasi Swadaya dan gotong Royong Masyarakat di desa Kemranggen; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Kemranggen tentang Penetapan Masyarakat sebagai Kuli dalam partisipasi Swadaya dan gotong Royong Masyarakat sebagai dasar pelaksanaanya; |
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); |
|
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
|
|
3. |
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); |
|
|
|
4. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); |
|
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 359); |
|
|
|
8. |
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 36); |
|
|
|
9. |
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 4); |
|
|
|
10 |
Peraturan Desa Kemranggen Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Kemranggen (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2019 Nomor 6) |
|
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMRANGGEN
Dan
KEPALA DESA KEMRANGGEN
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan |
: |
PENETAPAN MASYARAKAT SEBAGAI KULI DI DESA KEMRANGGEN DALAM PARTISIPASI SWADAYA DAN GOTONG ROYONG |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Desa adalah Desa Kemranggen Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo;
- Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Kemranggen dan BPD Desa Kemranggen;
- Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Kemranggen;
- Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Kemranggen kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo;
- Kepala desa adalah Kepala Desa Kemranggen;
- Camat adalah Camat Bruno;
- Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Kemranggen;
- Sekretariat Desa adalah Sekretariat Desa Kemranggen;
- Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh
- Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis; Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pemerintah desa;
- Rukun Warga dan Rukun Tetangga dengan sebutan RW dan RT adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pemerintah desa
- Pembangunan adalah kegiatan upaya peningkatan kulitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat.
- Partisipasi swadaya adalah kegiatan masyarakat ikut melaksanakan Pembangunan dengan menyumbangkan barang dan Matrial.
- Gotong Royong dan kerja bakti adalah kegiatan bekerja bersama sama untuk mencapai suatu hasil Pembangunan tanpa Harian ongkos Kerja (HOK ) yang menjadi kewajiban bagi semua warga.
- Kuli adalah Warga Desa Kemranggen yang telah memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang di laksanakan di Desa dalam bentuk tenaga ataupun materi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dari Peraturan Desa tentang penetapan masyarakat sebagai kuli di desa kemranggen dalam partisipasi swadaya dan gotong royong adalah menjadi pedoman dalam pelaksanaan partisipasi, swadaya, gotong royong masyarakat di lingkungan Pemerintah Desa Kemranggen agar lebih jelas dan terarah.
Pasal 3
Tujuanya adalah memelihara budaya partisipasi dan gotong royong masyarakat pedesaan sebagai ciri ciri kehidupan desa dan sebagai dasar batasan hak dan kewajiban sebagai Kuli di Desa Kemranggen dalam setiap kegiatan di Desa Kemranggen.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang Lingkup penetapan masyarakat sebagai kuli di desa kemranggen dalam partisipasi swadaya dan gotong royong dilingkungan Pemerintah Desa Kemranggen terdiri atas :
(1) Hak dan Kewajiban Masyarakat sebagai Kuli.
(2) Waktu tempat, jenis kegiatan.
(3) Larangan Bagi Masyarakat sebagai Kuli.
BAB IV
HAK dan KEWAJIBAN MASYARAKAT SEBAGAI KULI
Bagian kesatu
Pasal 5
- Masyarakat berhak ikut menyumbang baik berupa material dan tenaga demi kelangsungan pembangunan Desa, Pembangunan Lingkungan dusun dan Pembangunan lingkungan RT/RW.
- Masyarakat berhak mengajukan menjadi Jompo atau Kuli non aktif dengan ketentuan:
- Kepala Keluarga berumur 60 (enam puluh) tahun
- Tidak memiliki SPPT/Tupi atas nama Kepala Keluarga maupun Istri
Dari kedua syarat tersebut harus terpenuhi dua-duanya
Bagian kedua
Pasal 6
Kewajiban Masyarakat sebagai Kuli dalam pelaksanaan swadaya Gotong Royong atau kerja bakti adalah :
- Setiap minggu melakukan kegiatan menyapu jalan , baik jalan Desa maupun jalan lingkungan Dusun / RW / RT yang di koordinir oleh ketua PKK tiap-tiap RT
- Setiap 70 (tujuh puluh) hari sekali melakukan kegiatan kerjabakti pada jalan Kabupaten/Jalan Desa yang di koordinir oleh tiap-tiap RT
- Sekurang kurangnya 2 ( dua ) kali dalam satu tahun masyarakat diharuskan ikut kerja bhakti yang dikordinir oleh Ketua RT atau RW, Kepala Dusun dan Perangkat Desa setempat untuk melaksanakan kerja bakti bersih-bersih di area pemakaman umum
(2) Apabila diperlukan ikut kerja bakti masal maka masyarakat berkewajiban ikut dan Kepala Dusun akan mengatur pelaksanaanya dengan kordinasi dengan Ketua RT / Ketua RW
Pasal 7
- Yang berkewajiban ikut melakukan Gotong Royong dan kerja bakti atau kegiatan Desa adalah semua Kuli di Desa Kemranggen
- Kuli Sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
- Tercatat Sebagai Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga aktif yang tinggal di Desa Kemranggen maupun di luar Desa Kemranggen
- Seorang Anak Laki-laki yang telah berusia 23 (dua puluh tiga) tahun yang belum/tidak menikah , pada Kartu Keluarga dengan Kepala Keluarga Perempuan dengan Status Cerai Hidup maupun Cerai Mati dengan ketentuan jika terdapat lebih dari satu orang maka hanya satu orang yang menjadi pokok dalam satu KK tersebut
- Anak Laki-laki yang telah berusia 23 (dua puluh tiga) tahun yang belum/tidak menikah , pada Kartu Keluarga dengan Kepala Keluarga ( Jompo ) atau sudah memasuki umur 60 (enam puluh) tahun dengan ketentuan jika terdapat lebih dari satu orang maka hanya satu orang yang menjadi pokok dalam satu KK tersebut
BAB V
WAKTU DAN JENIS KEGIATAN
Pasal 8
- Waktu pelaksanaan kegiatan kerja bhakti mulai pukul 7.00 – 11.00 wib dan bisa dilakukan pada malam hari atas kesepakatan bersama warga setempat.
- Jenis partisipasi swadaya, gotong royong dan kerja bakti yang bisa dilakukan oleh masyarakat antara lain melakukan kerja bakti pada :
- Tempat Sosial / Sarana umum dan Kegiatan Desa,
- Tempat ibadah,
- Sarana Prasarana Lingkungan RT/RW
- Tempat sosial / sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ( dua ) huruf a adalah Jalan Kabupaten, Jalan Desa, Jalan Lingkungan, JUT, Sarana PAMSIMAS, Saluran Irigasi, Poskamling, Sekolahan, Jembatan, Pemakaman Umum, atau fasilitas yang dimiliki Pemerintah Desa dengan kepentingan untuk Masyarakat umum, serta pada kegiatan yang bersifat sementara/khusus untuk kegiatan Desa yang akan di koordinir Kepala Dusun,Ketua RW atau RT.
- Tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ( dua ) huruf b adalah Mushola, Masjid dan Gereja.
- Sarana Prasarana Lingkungan RT / RW sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ( dua ) huruf c adalah jalan lingkungan, TPT, Saluran Air Lingkungan, Tempat sampah lingkungan atau Fasilitas yang dimiliki Lingkungan RT/RW.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 9
- Masyarakat dengan status Kuli aktif dilarang tidak ikut kerja bakti dan gotong Royong.
- Apabila Masyarakat dengan status Kuli aktif tidak ikut Gorong Royong dan kerja bakti harus mengganti dengan uang HOK ( Harian Orang Kerja)
- Pembayaran pengganti uang HOK ( Harian Orang Kerja) sebagaimana di maksud pasal 9 ayat 2 , penetapan besaran uang pengganti HOK serta mekanisme pembayaranya, di tetapkan berdasarkan hasil kesepakatan di masing-masing lingkungan RT/RW setempat sebagai penerimaan kas untuk operasional RT /RW
- Bagi masyarakat yang melanggar peraturan ini mendapat sangsi dari Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan aturan lingkungan atau wilayah RT/RW setempat
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Kemranggen Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
Ditetapkan di : Kemranggen
Pada Tanggal : 8 April 2022
KEPALA DESA KEMRANGGEN
PARGONO
Diundangkan di Desa Kemranggen
Pada tanggal 8 April 2022
SEKRETARIS DESA KEMRANGGEN
CIPTADI
LEMBARAN DESA KEMRANGGEN KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022 NOMOR 3



Kusagiri.asia
19 Desember 2023 15:12:28
Dari 3 website dibawah ini, mana yang paling sering anda kunjungi ? - Website nonton anime : <a...