Desa Kemranggen
Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo
Pertanggungjawaban APBDes TA 2021

KEPALA DESA KEMRANGGEN
KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
PERATURAN DESA KEMRANGGEN
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KEMRANGGEN
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEMRANGGEN
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaannya; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021. |
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); |
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261); |
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); |
|
|
|
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500); |
|
|
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.07/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Negeri Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 718); |
|
|
|
10. |
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo nomor 13 Tahun 2020 seri A Nomor 3); |
|
|
|
11. |
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Seri E Nomor 68); |
|
|
|
12. |
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Seri E Nomor 86 ); |
|
|
|
13. |
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo nomor 73 Tahun 2020 Seri C Nomor 64); |
|
|
|
14. |
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo nomor 89 Tahun 2020 Seri A Nomor 13); |
|
|
|
18. |
Peraturan Desa Kemranggen Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Kemranggen (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2019 Nomor 6); |
|
|
|
19. |
Peraturan Desa Kemranggen Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2020 Nomor 8 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Desa Kemranggen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kemranggen Tahun Anggaran 2021 ( Lembaran Desa Kemranggen Tahun 2021 Nomor 4 ) |
|
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMRANGGEN
dan
KEPALA DESA KEMRANGGEN
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KEMRANGGEN TAHUN ANGGARAN 2021
|
Pasal 1
Ringkasan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa KEMRANGGEN Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
|
|
|
ANGGARAN |
|
REALISASI |
|
1. Pendapatan Desa |
Rp |
1.210.158.089,00 |
|
1.174.585.913,00 |
|
2. Belanja Desa |
Rp |
1.208.863.389,00 |
|
1.172.185.626,00 |
|
Surpuls/Defisit |
Rp |
1.294.700,00 |
|
2.400.287,00 |
|
3. Pembiayaan |
|
|
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
705.300,00 |
|
705.300,00 |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
2.000.000,00 |
|
2.000.000,00 |
|
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
(1.294.700,00) |
|
(1.294.700,00) |
|
SILPA |
Rp |
0,00 |
|
1.105.587,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- Laporan Keuangan Desa, terdiri atas:
- Laporan Realisasi APBDesa; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
- Laporan Realisasi Kegiatan;
- Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya yang masuk ke Desa.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa KEMRANGGEN.
Ditetapkan di : KEMRANGGEN
Pada tanggal :10 Januari 2022
KEPALA DESA,
PARGONO
Diundangkan di : KEMRANGGEN
Pada tanggal : 10 Januari 2022
Sekretaris Desa
CIPTADI
LEMBARAN DESA KEMRANGGEN NOMOR 1 TAHUN 2022



Kusagiri.asia
19 Desember 2023 15:12:28
Dari 3 website dibawah ini, mana yang paling sering anda kunjungi ? - Website nonton anime : <a...