Pada tanggal 22 Juli 2024, bertempat di Gedung KPRI Megar Bruno, Kabupaten Purworejo, sebuah acara penting dalam konteks pemerintahan desa berlangsung. Acara ini menjadi momentum penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Purworejo tentang perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026. Perpanjangan masa keanggotaan BPD menjadi 8 tahun ini adalah hasil dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti SH, secara simbolis menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan BPD dari masing-masing Desa se-Kecamatan Bruno termasuk Bapak Hartoyo selaku Ketua BPD Desa Kemranggen. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Kasi Pemerintahan, dan juga seluruh BPD se-Kecamatan Bruno. Keberadaan mereka menandakan komitmen untuk memperkuat peran pemerintahan desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di tingkat lokal.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa perpanjangan masa keanggotaan BPD menjadi 8 tahun akan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini sejalan dengan semangat untuk memberdayakan desa sebagai basis utama pembangunan nasional. Keputusan ini juga mengakomodasi dinamika serta kebutuhan masyarakat desa yang semakin kompleks dan beragam.
Pengukuhan keanggotaan BPD oleh Camat Bruno merupakan momen yang memperlihatkan komitmen dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Undang-Undang. Pengukuhan ini juga menandakan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam pembangunan, pengelolaan sumber daya lokal, serta pemeliharaan budaya dan kearifan lokal.
Selain agenda resmi, acara ini juga diramaikan dengan pertunjukan seni tari kreasi dari sanggar seni di Kecamatan Bruno, serta penampilan dari Grup Paduan Suara PPDI Kecamatan Bruno. Kehadiran seni dan budaya dalam acara ini menggarisbawahi pentingnya memperkuat identitas lokal sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan desa yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, acara penyerahan SK perpanjangan masa keanggotaan BPD ini berjalan lancar dan khidmat. Ini tidak hanya sekadar upacara formal, tetapi juga momen untuk merayakan langkah nyata dalam memperkuat pemerintahan desa sebagai basis dari kemajuan bangsa. Dengan periode keanggotaan yang diperpanjang, diharapkan BPD dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pengelolaan keuangan desa, serta mendukung implementasi program-program pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Komitmen untuk mendukung penguatan peran BPD sebagai lembaga representatif masyarakat desa adalah cermin dari semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif di tingkat lokal. Dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Purworejo dapat lebih mandiri dan mampu berperan aktif dalam memajukan kesejahteraan masyarakatnya serta menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.