Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 26 Ayat (4) disebutkan bahwa:
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut, maka pada PP No. 43 Tahun 2014 tentang UU DesaPasal 103 dijelaskan bahwa “Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.” Laporan untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Sementara itu, laporan untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Berikut adalah Laporan Realisasi APB Desa Semester Akhir dari tahun ke tahun:
- Laporan Realisasi APB Desa Semester Akhir Tahun 2016 (unduh di sini)
- Laporan Realisasi APB Desa Semester Akhir Tahun 2017 (unduh di sini)
- Laporan Realisasi APB Desa Semester Akhir Tahun 2017 (coming soon)
kusagiri.asia
19 Desember 2023 15:12:28
Dari 3 website dibawah ini, mana yang paling sering anda kunjungi ? - Website nonton anime : <a...