Pelayanan Capil Oleh Pemerintah Desa Kemranggen Meliputi:
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pengajuan Pindah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
Pelayanan Capil Dapat Dilakukan Dengan Dua Cara
- Warga Mengurus Mandiri Melalui Sistem Online – Dapat Dilakukan di Rumah Masing-Masing hanya dengan Klik disini
- Warga dapat datang langsung ke Kantor Desa dengan membawa persyaratan di antaranya :
- KTP Asli
- KK Asli
- Buku Nikah
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Ijazah
- Materai 10.000 (bila perlu untuk surat pernyataan)
Blangko pengajuan dll di sediakan oleh Petugas Desa dan Gratis
Binarti
30 Maret 2023 12:19:06
Maju terus pantang mundur, ...