Desa Kemranggen
Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo
Keputusan Kepala Desa Tentang PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2025
KABUPATEN PURWOREJO
KEPUTUSAN KEPALA DESA KEMRANGGEN
Nomor : 400.10.2.4/ 11 /2025
TENTANG
PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT
BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA
TAHUN ANGGARAN 2025
KEPALA DESA KEMRANGGEN
|
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa disertai dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b), perlu menetapkan Kepala Desa tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Kemranggen Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
|
|
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan Desa (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 530); 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 868 Tahun 2023); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083); 11. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000); 12. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021); 13. Peraturan Desa Kemranggen Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024 (Lembaran Desa Kemranggen nomor 4 Tahun 2024); 14. Peraturan Desa Kemranggen Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Desa Kemranggen nomor 6 Tahun 2024).
|
|
|
Memperhatikan: |
Berita Acara Musyawarah Desa Nomor : 400.10.2.4/1/BA/2025,Tanggal 14 Januari 2025 tentang Pembahasan, Penetapan Dan Pengesahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2025.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
|
|
|||
|
Menetapkan |
: |
|
|
|
KESATU |
: |
Menetapkan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
|
|
|
KEDUA |
: |
Keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud diktum KESATU diprioritaskan untuk untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa Kemranggen berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
|
|
|
KETIGA |
: |
Data yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud diktum KEDUA menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
|
|
|
KEEMPAT |
: |
Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sebagaimana dimaksud diktum KETIGA, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
|
|
|
KELIMA |
: |
Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin sebagaimana dimaksud diktum KETIGA dan diktum KEEMPAT, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria: a. kehilangan mata pencaharian; b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; d. rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin. |
|
|
KEENAM |
: |
Keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud diktum KESATU berhak mendapatkan BLT Desa sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. |
|
|
KETUJUH |
: |
Penyaluran BLT Desa sebagaimana dimaksud diktum KEENAM diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat yang dilaksanakan mulai bulan Januari atau dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus dan diberikan secara langsung kepada penerima manfaat (cash).
|
|
|
KELIMA |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
|
Di tetapkan di : Kemranggen
Tanggal : 14 Januari 2024
KEPALA DESA KEMRANGGEN
PARGONO
Secara Lengkap lihat DISINI



Kusagiri.asia
19 Desember 2023 15:12:28
Dari 3 website dibawah ini, mana yang paling sering anda kunjungi ? - Website nonton anime : <a...