Desa Kemranggen

Kec. Bruno, Kab. Purworejo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
꧋ ꦱꦼꦭꦩꦠ꧀ꦝꦠꦁꦣꦶꦮꦼꦧ꧀ꦱꦶꦠꦺꦉꦱ꧀ꦩꦶꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦣꦺꦱꦏꦼꦩꦿꦁꦒꦺꦤ꧀ ꧋ Selamat Datang di Website Desa Kemranggen, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Silahkan menelusuri berita dan informasi seputar Desa Kemranggen di website ini ꧋ ꦩꦠꦸꦂꦤꦸꦮꦸꦤ꧀ ꧋

Berita Desa

 

KABUPATEN PURWOREJO

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA KEMRANGGEN

Nomor : 400.10.2.4/   11   /2025

 

TENTANG

PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT

BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA

TAHUN ANGGARAN 2025

 

KEPALA DESA KEMRANGGEN

Menimbang

:

a.      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa disertai dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa;

b.      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b), perlu menetapkan Kepala Desa tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Kemranggen Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.

 

 

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

 

 

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan Desa (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

7.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

8.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 530);

9.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 868 Tahun 2023);

10.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083);

11.  Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000);

12.  Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021);

13.  Peraturan Desa Kemranggen Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024 (Lembaran Desa Kemranggen nomor 4 Tahun 2024);

14.  Peraturan Desa Kemranggen Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Desa Kemranggen nomor 6 Tahun 2024).

 

 

Memperhatikan:

Berita Acara Musyawarah Desa Nomor : 400.10.2.4/1/BA/2025,Tanggal 14 Januari 2025 tentang Pembahasan, Penetapan Dan Pengesahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2025.

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan

:

 

 

KESATU

:

Menetapkan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

 

KEDUA

:

Keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud diktum KESATU diprioritaskan untuk untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa Kemranggen berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

 

KETIGA

:

Data yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud diktum KEDUA menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

 

KEEMPAT

:

Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sebagaimana dimaksud diktum KETIGA, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

 

KELIMA

:

Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin sebagaimana dimaksud diktum KETIGA dan diktum KEEMPAT, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

a.      kehilangan mata pencaharian;

b.      mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;

c.      tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;

d.      rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau

e.      perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

 

KEENAM

:

Keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud diktum KESATU berhak mendapatkan BLT Desa sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.

 

KETUJUH

:

Penyaluran BLT Desa sebagaimana dimaksud diktum KEENAM diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat yang dilaksanakan mulai bulan Januari atau dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus dan diberikan secara langsung kepada penerima manfaat (cash).

 

 

KELIMA

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Di tetapkan di  : Kemranggen

Tanggal            : 14 Januari 2024

KEPALA DESA KEMRANGGEN

 

 

  PARGONO

Secara Lengkap lihat DISINI

Beri Komentar

Desa

562

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI562penduduk

563

PEREMPUAN

PEREMPUAN563penduduk

1.125

TOTAL

TOTAL1.125penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARGONO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

CIPTADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

GALIH PHANGESTIAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

HADI SUPARYONO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SLAMET CHOTIM ARBA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

TRIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

TEGUH RAHARJO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

PARIMIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

PARIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

JEMINGUN

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

YUSUP

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

2

Surat

Tahun Lalu

17

Surat

Total

403

Surat

Agenda

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Bulan Ke 9

Tgl : 21 September 2022 08:28:04
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

PROSES MUTASI PERANGKAT DESA

Tgl : 13 November 2024 11:08:17
Tempat : Desa Kemranggen
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Bulan Ke 10

Tgl : 25 Oktober 2022 08:30:46
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

Penyaluran BLT Bulan ke 11

Tgl : 16 November 2022 08:30:45
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

Penyaluran BLT Tahap I Bulan Ke I - IV

Tgl : 06 April 2023 09:00:23
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

MUSRENBANGDES

Tgl : 18 September 2023 08:42:57
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Sekdes
Statistik Pengunjung
Hari ini : 235
Kemarin : 190
Total Pengunjung : 136.775
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.83
Browser : Tidak ditemukan

JAM PELAYANAN

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Bulan Ke 9

Tgl : 21 September 2022 08:28:04
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

PROSES MUTASI PERANGKAT DESA

Tgl : 13 November 2024 11:08:17
Tempat : Desa Kemranggen
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Bulan Ke 10

Tgl : 25 Oktober 2022 08:30:46
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

Penyaluran BLT Bulan ke 11

Tgl : 16 November 2022 08:30:45
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

Penyaluran BLT Tahap I Bulan Ke I - IV

Tgl : 06 April 2023 09:00:23
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

MUSRENBANGDES

Tgl : 18 September 2023 08:42:57
Tempat : Gedung Olahraga Desa Kemranggen
Koordinator : Sekdes
Statistik Pengunjung
Hari ini : 235
Kemarin : 190
Total Pengunjung : 136.775
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.83
Browser : Tidak ditemukan

JAM PELAYANAN

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.276.538.600,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.284.789.336,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.250.736,00Rp. 8.250.736,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 4.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 736.796.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 25.650.200,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 358.492.400,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 48.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 600.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 490.797.216,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 689.026.620,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 26.910.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 34.855.500,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 43.200.000,00

0%
Pemerintah Desa

PARGONO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

CIPTADI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

GALIH PHANGESTIAN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

HADI SUPARYONO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SLAMET CHOTIM ARBA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

TRIYONO

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

TEGUH RAHARJO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

PARIMIN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

PARIMAN

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

JEMINGUN

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

YUSUP

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor