Desa Kemranggen
Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo
TAHAPAN PENGISIAN PERANGKAT DESA
Hadir dalam Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa sekaligus Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kemranggen Bapak Camat Bruno Nur Huda, S.STP, M.IP. dalam sosialisasi ini beliau menyampaikan dasar pelaksanaan pengisian kekosongan perangkat desa yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2020. atas dasar dari peraturan tersebut agar Tim Pelaksana dan nantinya terbentuk Tim seleksi benar-benar berpedoman pada aturan-aturan yang ada ini.
Setelah Sosialisasi dari Kecamatan selesai kemudian Kepala Desa membentuk Tim Pelaksana yang terdiri dari 5 (lima) orang yaitu :
1. Warisono dari unsur Tokoh Masyarakat
2. Ciptadi dari Unsur Perangkat Desa
3. Parimin dari Unsur Perangkat Desa
4. Sutarman dari unsur Tokoh Masyarakat
5. Suryanto dari unsur Tokoh Masyarakat
dari 5 (lima) orang yang di tunjuk oleh Kepala Desa Pak Warisono di tunjuk sebagai ketua Tim Pelaksana.
Sesuai ketentuan yang ada Tim Pelaksana ini dalam waktu maksimal 2 hari kerja di wajibkan untuk segera berkordinasi guna pembentukan Tim Seleksi , membuat Tata tertib , jadwal pelasanaan dll sesuai dengan peraturan yang ada.
Sosialisasi dan pembentukan Tim Pelaksana ini mengawali Tahapan dari Proses Pengisian kekosongan Perangkat Desa, Desa Kemranggen yang sebelumnya sempat tertunda akibat dari kekosongan Camat Bruno definitif , di karenakan selama kurang lebih 3 bulanan Jabatan Camat di kecamatan Bruno kosong atau hanya Pelaksana Tugas (PLT) Camat sehingga sesuai peraturan tidak bisa membuat Rekomendasi untuk pengisian Perangkat Desa.
Kekosongan Perangkat Desa yang ada di Desa Kemranggen dalam Proses ini yaitu pada Jabatan :
1. Kaur TU dan Umum
2. Kasi Pemerintahan
3. Kadus IV Wilayah Kerja Dusun Kaligadung
Kekosongan perangkat ini sedianya akan di isi pada bulan Juni-Juli atau pada Bulan Agustus sudah di laksanakan Pelantikan, akan tetapi akibat kekosongan Camat definitif sehingga proses pengisian perangkat Desa ini tertunda dan baru pada akhir bulan Oktober atau awal November ini tahapan serta prosesnya di mulai.
Pemerintah Desa Kemranggen berharap proses pengisian ini akan berjalan sesuai dengan aturan dan akan berjalan aman,lancar dan tanpa halangan apapun ,serta nantinya kekosongan untuk formasi perangkat yang kosong akan segera terisi dengan orang-orang yang benar-benar sesuai harapan dari Pemerintah Desa khususnya dan Warga kemranggen secara umum, karena akibat dari kekosongan ini baberapa perangkat desa yang ada harus menjadi pelaksana tugas dari jabatan yang kosong tersebut selain menjalankan tugas dan fungsinya sendiri dalam formasi keperangkatan
Pemerintah Desa juga sangat berharap agar nantinya putra putri dari Desa Kemranggen yang memenuhi syarat antusias untuk mencalonkan diri dalam pengisian kekosongan Perangkat ini , harapanya nantinya orang-orang yang menjadi perangkat adalah orang-orang yang berasal dari Desa Kemranggen walaupun tidak menutup peluang atau kemungkinan orang dari luar Desa Kemranggen juga ada yang mendaftar sebagai calon perangkat di Desa Kemranggen,karena hal itu memang di perbolehkan secara aturan yang ada



Kusagiri.asia
19 Desember 2023 15:12:28
Dari 3 website dibawah ini, mana yang paling sering anda kunjungi ? - Website nonton anime : <a...